Mengunjungi Rumah Adat Cikondang, Pangalengan, Kab. Bandung

Posting Komentar
Hola
Akhirnya saya punya mood buat nulis tentang Rumah Adat Cikondang, Pangalengan Kab. Bandung yang merupakan Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1992. 


Replika Rumah Adat Cikondang
Saya baru sadar eksistensi Rumah Adat Cikondang ini saat saya dan suami main ke Puncak Giri, Pangalengan untuk melihat matahari terbit.

Cerita tentang Puncak Giri bisa dibaca di sini.

Sejarah Rumah Adat Cikondang
Menurut informasi dari situs Kemdikbud, Rumah Adat Cikondang asal muasalnya dari Desa Lamajang dan diperkirakan telah berusia 200 tahun. Pada tahun 1942, terjadi kebakaran besar yang menghancurkan Kampung Adat Cikondang dan hanya menyisakan satu rumah.

Satu rumah yang survive di insiden kebakaran hebat tersebut adalah milik Bapak Anom Samsa dan yang sekarang menjadi Benda Cagar Budaya. 


gerbang masuk menuju rumah adat cikondang yang dikunci
Rumah Adat Cikondang
Rumah adat ini terletak di lahan seluas 3 hektar dan dengan luas bangunan 60 meter persegi. Uniknya, kita harus melewati rumah-rumah modern (menggunakan dinding dari batu bata) sebelum sampai ke rumah adat ini. Sayangnya tidak ada petunjuk arah yang jelas setelah melewati papan informasi berukuran besar di depan. Saya sempat bingung harus berjalan ke mana sebelum saya bertemu dengan salah satu warga yang baru pulang bekerja dan dengan senang hati mengantar saya ke rumah adat yang saya maksud ini.

Rumah Adat Cikodang terletak di bagian paling belakang atau ujung selatan pemukiman penduduk dan berada di dataran yang lebih tinggi dari rumah-rumah sekitarnya. Bahan utama rumah ini terdiri dari bambu, kayu, dan ijuk.

Rumah Adat Cikondang difoto dari sela-sela pintu gerbang kayu yang dikunci :D
Di bawah atap terdapat langit-langit atau para yang difungsikan untuk menyimpan peralatan upacara tanggal 15 Muharram. Di bawah para terdapat pago, yakni tempat menyimpan peralatan masak, yang umumnya peralatan tersebut dikeluarkan ketika diadakan upacara ritual 15 Muharram.

Rumah Adat Cikondang. Sumber foto bisa diliat di watermark foto ya
Bagian tengah rumah ditutup dengan dinding anyaman bambu, di bagian ini terdapat beberapa ruangan. Sebelum memasuki ruangan dalam rumah adat, terlebih dahulu melewati pintu di bagian depan yang terbuat dari kayu, kemudian memasuki ruang besar dimana terdapat hawu atau tungku masak di tengah-tengah dinding utara rumah. Selain ruang besar ini juga terdapat dua ruangan di sisi timur yaitu ruang tidur dan ruang goah yaitu ruang tempat penyimpanan (pedaringan).

Di kawasan rumah adat Cikondang, tepatnya di sebelah selatan, terdapat hutan karamat. Hutan ini hanya boleh diambil pepohonannya untuk kepentingan rumah adat, seperti untuk rehabilitasi dan renovasi kerusakan rumah adat. Tidak jauh dari rumah adat terdapat makam keramat Uyut Pameget dan Uyut Istri yang selau ramai diziarahi.

Selain rumah adat, di sebelah utara berdiri leuit, yakni lumbung tempat menyimpan padi, di sebelah barat ada lisung untuk menumbuk padi menjadi beras. Di dekat lisung, di sebelah utara, dibangun bale paseban yang berfungsi sebagai tempat pertemuan.


Replika Bale Paseban
Replika Lisung
sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten/rumah-adat-cikondang/

Peraturan Kunjungan Di Rumah Adat Cikondang
Saat saya ke sana, saya tidak bisa masuk ke Rumah Adat Cikondang. Info dari warga yang mengantar saya, kita tidak bisa sembarangan masuk. Sebagai gantinya, tepat di bagian depan gerbang kayu Rumah Adat Cikondang, pengunjung bisa melihat replika rumah adat. Berhubung saya ke lokasi tersebut mendadak dangdut dan hanya untuk menuntaskan rasa ingin tahu, saya sudah merasa cukup puas dengan replika tersebut. 



Jika ingin serius mengunjungi rumah adat, setibanya di Kampung Adat Cikondang, baiknya sowan dulu ke tokoh masyarakat atau minta juru kunci setempat untuk menemani perjalanan. Saat ini, terdapat 5 juru kunci yang menjaga keberadaan Kampung Adat Cikondang, yaitu Ma Empuh, Ma Akung, Ua Idil (Anom Idil), Anom Rumya, dan Aki Emen.

Budaya dan Adat Istiadat Di Rumah Adat Cikondang

15 Muharam merupakan hari peringatan adat wuku taun (menutup tahun) dan mapag taun (membuka tahun) di Kampung Adat Cikondang. Budaya ini diselenggarakan tiap tahun dan sudah berjalan selama 4 abad.

Menurut salah satu warga adat, peringatan Wuku dan Mapag Taun ini dilaksanakan sejak 1-24 Muharam dan pada Tanggal 15 Muharam merupakan peringatan puncaknya. Tanggal 1-14 Muharam warga melakukan persiapan dengan menumbuk beras menggunakan lisung lalu memasak sajian makanan tradisional yang akan disuguhkan pada tanggal 15 Muharram.

Peringatan Wuku dan Mapag Taun ini bertujuan untuk bertasyakur bini'mah kepada Allah SWT dari tahun lalu sampai sekarang. Selain itu peringatan tersebut menjadi ajang silaturahim keluarga keturunan Mama Sepuh (warga adat) dan menghubungkan saudara yang lama tidak bertemu.

Sebelum pelaksanaan upacara adat, pada pergantian hari Tanggal 14 ke 15 Muharam dilakukan pembersihan benda pusaka seperti kris, pisau, tombak, golok dan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh keturunan dari Leluhur Kampung Adat Cikondang.

Berhubung Muharram sudah lewat, sepertinya akan menarik untuk berkunjung ke sini lagi di Bulan Muharram tahun depan. Ada yang mau ikut gak nih? XD


Your travel buddy,
Susie Ncuss
www.travelndate.com
susie ncuss
a Devoted Wife who is addicted to Traveling, Halal Food, and Good Movies.
Contact
Email: emailnyancuss@gmail.com
Click http://bit.ly/travelndate to chat me via whatsapp

Related Posts

Posting Komentar